Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu 

    Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu 

    TULUNGAGUNG  – Kampanye melawan narkotika di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres  Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika, okerbaya dan peredaran minuman keras ilegal.

    Kali ini Polres Tulungagung Polda Jatim kembali berhasil menyita sejumlah 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya kurang lebih 251, 17 gram.

    Serbuk haram itu berhasil disita dari 4 orang pelaku yang ditangkap pada peristiwa ungkap Tanggal 23 April 2024. 

    Mereka adalah inisial BT, U, MHP dan A yang saat ini sudah diamankan Polisi dan dikenakan pasal yang berbeda.

    Saat ini terhadap 4 orang ini dikenakan untuk tersangka BT dan U disangkakan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Tersangka MHP dan A disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Bahkan Polres Tulungagung juga mengamankan satu orang oknum Polisi yang terlibat bersama masyarakat umum menyalahgunakan Narkoba berhasil diungkap pada tanggal 17 April 2024 yang lalu.
     
    Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si kepada awak media pada saat Konferensi Pers,  menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
     
    “Polres Tulungagung berhasil mengungkap 2 peristiwa tentang penyalahgunaan Narkoba”, ujarnya, Senin (30/4).

    Yang pertama pada Tanggal 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu di mana pihak Narkoba Polres mendapatkan informasi terhadap seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.

    "Dari AM didapati 1 buah paket berisi shabu seberat 0, 3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian diketemukan  pipet kaca, handphone, sepeda motor”, ungkapnya.

    Dari diri saudara AM ini kemudian dikembangkan dan ternyata AM ini berencana menggunakan tersebut bersama-sama dengan oknum anggota Polri yaitu DW.

    "Kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Sipropam, mengamankan DW kemudian kami melakukan pemeriksaan”, sambungnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama. 

    “Kemudian saat ini saudara AM kami proses dengan pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan saudara DW sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127”, tegasnya.

    Saat ini DW ditempatkan khusus dikarenakan saat ini oknum Polisi itu selain diproses terkait dengan psikotropika yang ditemukan  juga terkait dengan aturan kepolisian yaitu terkait dengan Kode Etik. 

    “Jadi Kita sampaikan komitmen kami dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika, Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat, " tegas AKBP Arsya. (*)

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Uji Kesiapan Fisik Prajurit, Kodim Tulungagung...

    Artikel Berikutnya

    Perayaan Hardiknas 2024 Tulungagung: Penghargaan...

    Berita terkait